Sapu-sapu Benalu Gedung KPK

Kurnia Ramadhana, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, menganalisis kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar dalam menerima tiket MotoGP dan penginapan di Mandalika. Apakah Lili melanggar etik?

Tempo

Selasa, 19 April 2022

Kurnia Ramadhana
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch

Praktik lancung diduga kembali terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Betapa tidak, salah satu pemimpinnya, Lili Pintauli Siregar, ditengarai menerima pemberian tiket perhelatan MotoGP di Mandalika disertai fasilitas penginapan dari sebuah badan usaha milik negara. Selain melanggar etik, tentu perbuatan tersebut tergolong tindak pidana korupsi dan dapat diancam dengan pidana penja

...

Berita Lainnya