Laporan Harta dan Mitigasi Konflik Kepentingan Pejabat

Laporan harta pejabat seakan-akan cuma kewajiban administratif. Belum menjadi instrumen untuk memitigasi konflik kepentingan.

Tempo

Rabu, 22 September 2021

Reza Syawawi
Peneliti di Transparency International Indonesia

Efektivitas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Salah satu yang mengemuka adalah mengenai regulasi yang pincang karena ketiadaan ancaman sanksi pidana terhadap ketidakpatuhan pelaporan. Hanya ada sanksi administratif, yang seperti memberikan pilihan kepada penyelenggara untuk tidak melaporkan harta kekayaann

...

Berita Lainnya