Laporan Harta dan Mitigasi Konflik Kepentingan Pejabat
Laporan harta pejabat seakan-akan cuma kewajiban administratif. Belum menjadi instrumen untuk memitigasi konflik kepentingan.
Tempo
Rabu, 22 September 2021
Reza Syawawi
Peneliti di Transparency International Indonesia
Efektivitas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Salah satu yang mengemuka adalah mengenai regulasi yang pincang karena ketiadaan ancaman sanksi pidana terhadap ketidakpatuhan pelaporan. Hanya ada sanksi administratif, yang seperti memberikan pilihan kepada penyelenggara untuk tidak melaporkan harta kekayaann
...