Perkara Gratifikasi dan Kedermawanan

Putusan Mahkamah Agung menyamarkan tindakan gratifikasi dengan kedermawanan. Perlu diselidiki kemungkinan potensi tindakan koruptif di balik lahirnya putusan tersebut.

Rio Christiawan

Selasa, 15 Desember 2020

Rio Christiawan
Penulis adalah Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

 

Mahkamah Agung baru saja mengurangi hukuman terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah. Mahkamah menggunakan istilah "kedermawanan" dalam pertimbangan putusan untuk mengurangi hukuman terpidana korupsi di tingkat peninjauan kembali itu. Sangat ironis lembaga seperti Mahkamah Agung justru mencoba menyamarkan tindakan gratifikasi dengan perbuatan dermawan.

Gratifikasi dan derma

...

Berita Lainnya