Restrukturisasi Kredit Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan kembali melonggarkan ketentuan restrukturisasi kredit. Dampak restrukturisasi kredit terhadap likuiditas perbankan masih belum mengkhawatirkan.

Tempo

Jumat, 21 Agustus 2020

Ardhienus
Asisten Direktur di Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia

Ada banyak cara yang dapat dilakukan bank dalam menyelamatkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Salah satunya melakukan restrukturisasi kredit. Cara ini jamak dilakukan tatkala usaha debitor masih ada prospek pada masa depan dan masalah yang dihadapi debitor bersifat temporer dengan penyebab lebih karena faktor eksternal. Ketika saat ini ekonomi Ind

...

Berita Lainnya