Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004, yang sekarang sedang diuji materi dan dalam waktu dekat putusannya akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, telah memberikan ruang bagi swasta untuk terlibat dalam penyelenggaraan air minum.
Jumat, 15 Juli 2005
P. Raja Siregar
Peneliti Walhi, Pemohon Judicial Review UU Sumber Daya AirUndang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004, yang sekarang sedang diuji materi dan dalam waktu dekat putusannya akan dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, telah memberikan ruang bagi swasta untuk terlibat dalam penyelenggaraan air minum. Undang-undang yang keberadaannya masih ditolak oleh sejumlah kalangan ini tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai batasan dan be