Malpraktik Undang-Undang Cipta Kerja

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya menimbulkan perdebatan tentang substansi, tapi juga pertanyaan bagaimana perancangnya mengabaikan proses pembentukan undang-undang.

Tempo

Rabu, 18 Maret 2020

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya menimbulkan perdebatan tentang substansi, tapi juga pertanyaan bagaimana perancangnya mengabaikan proses pembentukan undang-undang. Jika struktur semua pasal di dalam rancangan tersebut ditelusuri, kita akan menemukan sejumlah masalah teknis yang seharusnya dipatuhi dalam setiap perumusan undang-undang.

Tulisan ini akan

...

Berita Lainnya