Salah Kaprah Omnibus Law

Wacana omnibus law kian meluas. Metode mengubah, mencabut, dan membentuk beberapa undang-undang sekaligus ke dalam satu undang-undang itu (Massicotte, 2013) diterapkan secara salah kaprah di Indonesia.

Tempo

Jumat, 6 Maret 2020

Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas

Wacana omnibus law kian meluas. Metode mengubah, mencabut, dan membentuk beberapa undang-undang sekaligus ke dalam satu undang-undang itu (Massicotte, 2013) diterapkan secara salah kaprah di Indonesia.

Kesalahan itu berpangkal dari pembuat undang-undang yang mengabaikan prosedur pembentukan (formal) dan materi muatan (materiil) ya

...

Berita Lainnya