Remodifikasi Pemilihan Umum Serentak

Gugatan sejumlah elemen perihal redesain keserentakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi kiranya patut didukung.

Tempo

Kamis, 23 Januari 2020

Fahrul Muzaqqi
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya

Gugatan sejumlah elemen perihal redesain keserentakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi kiranya patut didukung. Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang menyerentakkan pemilihan presiden dan pemilihan umum legislatif memang terbukti mampu menaikkan partisipasi pemilih hingga lebih dari 80 persen. Namun sejumlah kelemahan muncul.

...

Berita Lainnya