Pilkada tanpa Mantan Narapidana Korupsi
Pada 2 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tempo
Selasa, 17 Desember 2019
Bawono Kumoro
Kepala Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center dan Co-founder Indo Riset Konsultan
Pada 2 Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara pemilihan umum di daerah yang akan mela
...