Aparat Negara, Radikalisme, dan Hak Asasi

Surat keputusan bersama (SKB) sebelas menteri/lembaga negara mengenai penanganan radikalisme aparat sipil negara (ASN) telah memicu kontroversi.

Tempo

Senin, 2 Desember 2019

Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM RI

Surat keputusan bersama (SKB) sebelas menteri/lembaga negara mengenai penanganan radikalisme aparat sipil negara (ASN) telah memicu kontroversi. Surat itu dinilai bukan instrumen yang tepat karena pembatasan hak asasi hanya diperkenankan melalui undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

SKB yang terdiri atas sebelas poin tersebut menga

...

Berita Lainnya