Langit Runtuh Revisi Undang-Undang KPK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu.

Tempo

Senin, 7 Oktober 2019

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammdiyah Malang

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan September lalu. Undang-undang ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat karena masih memerlukan dua langkah lagi: disahkan oleh presiden selaku kepala negara dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

Sejauh ini, presiden belum menandat

...

Berita Lainnya