Swasta, Negara, dan Hak atas Air

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air menjadi undang-undang pada 17 September lalu sebagai pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015.

Tempo

Jumat, 4 Oktober 2019

Tadzkia Nurshafira
Manajer Program Citizen Engagement and Natural Resource Governance Education, Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air menjadi undang-undang pada 17 September lalu sebagai pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA) Nomor 7 Tahun 2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan semangat untuk tidak mereplikasi s

...

Berita Lainnya