Nasib Perempuan di Palu Hakim
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 menguatkan putusan kasasi MA dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Tempo
Jumat, 12 Juli 2019
Laras Susanti
Peneliti pada Law, Gender and Society Research Center, Fakultas Hukum UGM
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 menguatkan putusan kasasi MA dan menyatakan Baiq Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/at
...