Hambatan Memiskinkan Pelaku Pencucian Uang
Pemerintah tidak sepenuh hati hendak memiskinkan penjahat.
Tempo
Senin, 20 Mei 2019
Rony Saputra
Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara
Pemerintah tidak sepenuh hati hendak memiskinkan penjahat. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) terkesan sekadar untuk memenuhi keinginan dunia internasional. Ada dua alasan yang mendukung pernyataan ini. Pertama, Pasal 74 undang-undang itu menyebutkan penyidikan kasus pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Namun, dalam penjelasannya, yang dapat melakukan pe
...