Hambatan Memiskinkan Pelaku Pencucian Uang

Pemerintah tidak sepenuh hati hendak memiskinkan penjahat.

Tempo

Senin, 20 Mei 2019

Rony Saputra
Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara

Pemerintah tidak sepenuh hati hendak memiskinkan penjahat. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) terkesan sekadar untuk memenuhi keinginan dunia internasional. Ada dua alasan yang mendukung pernyataan ini. Pertama, Pasal 74 undang-undang itu menyebutkan penyidikan kasus pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Namun, dalam penjelasannya, yang dapat melakukan pe

...

Berita Lainnya