Menakar Perjanjian Hukum dengan Swiss

Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss merupakan MLA bilateral.

Rio Christiawan

Kamis, 21 Februari 2019

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Penandatanganan perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) antara pemerintah Indonesia dan Swiss pada 4 Februari lalu merupakan MLA bilateral. Webster (2000) menjelaskan, MLA merupakan pemberian bantuan hukum berdasarkan aturan formal yang umumnya berkaitan dengan proses hukum dari satu otoritas negara ke otoritas negara lain sebagai respons atas permintaan bantuan proses hukum yang terjad

...

Berita Lainnya