Rekonstruksi Hukum BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD.

Tempo

Kamis, 13 September 2018

M. Nasser
Wakil Presiden World Association for Medical Law

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD. Badan negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan berkewajiban menyampaikan laporan reguler enam bulanan dan menembuskan kepada Dewan

...

Berita Lainnya