Problem Hukum Putusan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah telah mengabulkan beberapa permohonan bekas koruptor yang menjadi bakal calon legislator yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak diloloskan menjadi calon legislator.

Tempo

Senin, 27 Agustus 2018

Antoni Putra
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah telah mengabulkan beberapa permohonan bekas koruptor yang menjadi bakal calon legislator yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak diloloskan menjadi calon legislator. Beberapa permohonan yang dikabulkan tersebut di antaranya adalah gugatan Syahrial Damapoli dari Sulawesi Utara, Abdullah Puteh dari Aceh, dan Joni Kornelius Tondok

...

Berita Lainnya