Problem Hukum Putusan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah telah mengabulkan beberapa permohonan bekas koruptor yang menjadi bakal calon legislator yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak diloloskan menjadi calon legislator.
Tempo
Senin, 27 Agustus 2018
Antoni Putra
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah telah mengabulkan beberapa permohonan bekas koruptor yang menjadi bakal calon legislator yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak diloloskan menjadi calon legislator. Beberapa permohonan yang dikabulkan tersebut di antaranya adalah gugatan Syahrial Damapoli dari Sulawesi Utara, Abdullah Puteh dari Aceh, dan Joni Kornelius Tondok
...