Neraca Jomplang Korban Pemerkosaan

Pemidanaan terhadap korban pemerkosaan di Jambi adalah gambaran yang paling jelas soal posisi negara ketika merespons korban pemerkosaan.

Tempo

Selasa, 7 Agustus 2018

Miko Ginting
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia

Pemidanaan terhadap korban pemerkosaan di Jambi adalah gambaran yang paling jelas soal posisi negara ketika merespons korban pemerkosaan. Korban awalnya dituntut 1 tahun penjara oleh penuntut umum, kemudian divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim dengan penerapan Pasal 45A juncto Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dia jelas merupakan korban pemerkosaan oleh kakak kandung

...

Berita Lainnya