Heboh 'Bonus' PLN

Direksi dan komisaris PLN menganggap pemberian jasa produksi untuk kinerja tahun 2003 merupakan hal yang sah karena merupakan keputusan pemerintah sebagai pemegang saham.

Kamis, 16 Juni 2005

Kasus Perusahaan Listrik Negara yang sedang diperiksa Kejaksaan Agung benar-benar membuat kita bingung. Direksi, komisaris, dan karyawan PLN mendapat uang jasa produksi pada saat perusahaan itu sedang merugi--sesuatu yang tidak biasa kita jumpai di perusahaan swasta. Kejanggalan inilah yang mengundang Kejaksaan Agung memeriksa kasus itu. Direksi dan komisaris PLN menganggap pemberian jasa produksi untuk kinerja tahun 2003 merupakan hal yang sah k...

Berita Lainnya