Darurat Kekerasan Seksual

Istilah "darurat kekerasan seksual" sudah disuarakan lima tahun silam oleh Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Jumat, 27 April 2018

Dahlia Madanih
Koordinator Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional Komnas Perempuan

Istilah "darurat kekerasan seksual" sudah disuarakan lima tahun silam oleh Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam konteks negara, situasi darurat merupakan tidak berfungsinya pranata hukum untuk menjangkau situasi yang terjadi, sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang dapat mengat


...

Berita Lainnya