Fakta dan Persepsi

Gadis Australia harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah pengadilan mendakwanya menyelundupkan obat bius seusai liburan di Bali.

Jumat, 3 Juni 2005

  • Editorial, Arab NewsGadis Australia harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah pengadilan mendakwanya menyelundupkan obat bius seusai liburan di Bali. Tuduhan terhadap gadis ini diyakini oleh mayoritas warga Australia salah dan memicu kemarahan mereka terhadap putusan ini. Mereka menganggap hukuman ini sangat kejam. Kejutan serupa juga muncul bersamaan dengan Schapelle Corby dinyatakan bersalah. Sebuah paket berisi sejumlah bakteri tipe bas
  • ...

    Berita Lainnya