Pemilihan Daerah dan Komitmen Partai

Kalau memang betul dana tidak menjadi masalah sebagaimana diyakinkan oleh Kara dengan mengacu pada Pasal 234 (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, saya justru gembira pemilihan itu bisa dilangsungkan sesuai dengan jadwal.

Jumat, 3 Juni 2005

Boni Hargens

  • Peneliti di Pusat Kajian Ilmu Politik UIDalam tulisannya, "Tak Perlu Menunda Pemilihan Kepala Daerah" (Koran Tempo, 30/5), anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mohammad Yasin Kara, menyatakan keberatannya dengan tesis saya tentang penundaan pemilihan kepala daerah, yang juga diusulkan Ketua Komisi Independen Pemantau Pemilu, Ray Rangkuti.Kara menilai bahwa argumentasi tentang penundaan pemilihan terkait dengan ancaman konflik
  • ...

    Berita Lainnya