Keniscayaan Pemberhentian Gubernur Ahok

Masa cuti kampanye, yang memiliki konsekuensi status nonaktif kepala daerah yang dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berakhir pada 11 Februari 2017. Maka, Ahok sudah dapat aktif kembali sebagai gubernur pada 12 Februari 2017. Namun Ahok kini telah menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus hukum pidana penodaan agama.

Status terdakwa ini membawa konsekuensi hukum pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Ini yang harus ditegakkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanggung jawab konstitusional pemberhentian gubernur ini merupakan suatu conditio sine qua non, kondisi yang mengharuskan Presiden mau tidak mau memberhentikan Ahok.

Senin, 20 Februari 2017

Hendra Nurtjahjo
Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2011-2016

Masa cuti kampanye, yang memiliki konsekuensi status nonaktif kepala daerah yang dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah berakhir pada 11 Februari 2017. Maka, Ahok sudah dapat aktif kembali sebagai gubernur pada 12 Februari 2017. Namun Ahok kini telah menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus hukum pidana penodaan agama.

Status terdakwa ini membawa konsekuensi h


...

Berita Lainnya