Dilarang Berkreasi dan Berinovasi

Masyarakat tentu masih ingat kasus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang pada 2015 divonis 7 tahun penjara karena didakwa merugikan negara sebesar Rp 28,99 miliar untuk pembuatan mobil listrik. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau dihukum 2 tahun penjara.

Selasa, 3 Mei 2016

Darmaningtyas
Aktivis Pendidikan Tamansiswa

Masyarakat tentu masih ingat kasus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang pada 2015 divonis 7 tahun penjara karena didakwa merugikan negara sebesar Rp 28,99 miliar untuk pembuatan mobil listrik. Hakim juga memerintahkan Dasep membayar uang pengganti sebesar Rp 17,18 miliar atau dihukum 2 tahun penjara.

Terlepas dari persoalan substansi yang menyebabkan Dasep dih

...

Berita Lainnya