APBN Perubahan yang Tak Berubah

Pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005 dilakukan lebih awal dari jadwal normal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa APBN-P 2005 dibahas setelah laporan realisasi anggaran semester pertama.

Rabu, 4 Mei 2005

M. Fadhil Hasan

  • Direktur Utama IndefPengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005 dilakukan lebih awal dari jadwal normal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa APBN-P 2005 dibahas setelah laporan realisasi anggaran semester pertama.Namun, bencana tsunami dan gempa bumi, kenaikan harga BBM, dan juga berlangsungnya pemilihan kepala daerah serta dinamika ekonomi yang
  • ...

    Berita Lainnya