Netralitas Pemilihan Kepala Daerah

Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri dan ikut dalam pemilihan kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari PNS, TNI, dan Polri.

Sabtu, 23 April 2005

Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri dan ikut dalam pemilihan kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari PNS, TNI, dan Polri. Tapi PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional dan struktural harus mengundurkan diri dari jabatannya.Ketentuan yang mengatur masalah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Penge...

Berita Lainnya