Kamar Kedua Parlemen

Hifdzil Alim, Periset di Pukat UGM Yogyakarta

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, sekali lagi, dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 memberikan otoritas bagi DPD sebagai kamar kedua dalam lembaga perwakilan. Pengadilan konstitusi dalam kasus ini konsisten dalam keyakinannya.

Sekitar dua tahun lalu, melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, Mahkamah mengangkat keberadaan DPD yang sempat dibuat "turun kursi" dengan undang-undang teknis tentang kelembagaan lembaga perwakilan. Dengan dua kali-dan hampir memiliki substansi yang sama-putusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan UUD 1945, DPD ditasbihkan benar-benar sebagai kamar kedua dalam parlemen. Lalu, apa sejatinya kamar kedua dalam parlemen tersebut? Apa pula eksistensinya dalam sistem ketatanegaraan?

Kamis, 1 Oktober 2015

Hifdzil Alim, Periset di Pukat UGM Yogyakarta

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, sekali lagi, dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 memberikan otoritas bagi DPD sebagai kamar kedua dalam lembaga perwakilan. Pengadilan konstitusi dalam kasus ini konsisten dalam keyakinannya.

Sekitar dua tahun lalu, melalui Putusan Nomor 92/PUU-X/2012, Mahkamah mengangkat keberadaan DPD yang sempat dibuat "turun kursi" dengan undang-undang

...

Berita Lainnya