Petisi Penghapusan PPN Buku

Agus M. Irkham,
Pegiat Literasi

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015, pemerintah membebaskan beberapa sub-sektor industri kreatif dan jasa hiburan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Di antaranya, pertunjukan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, dan peragaan busana.

Selasa, 8 September 2015

Agus M. Irkham,
Pegiat Literasi

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015, pemerintah membebaskan beberapa sub-sektor industri kreatif dan jasa hiburan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Di antaranya, pertunjukan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, dan peragaan busana.

PMK yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2015 tersebut memunculkan inisiatif dari pekerja buku, terutama penulis, untuk memperjuangkan penghapusan PPN buku

...

Berita Lainnya