Setelah Puteh Divonis Bersalah

Setelah proses hukum berlangsung sekitar enam bulan, terhitung sejak penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyatakan Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kamis, 14 April 2005

Saldi Isra

  • Analis dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, PadangSetelah proses hukum berlangsung sekitar enam bulan, terhitung sejak penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (TPK) menyatakan Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Puteh divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain
  • ...

    Berita Lainnya