Parsel Tak Masalah

Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.

Jumat, 10 Juli 2015

Arfanda Siregar,
Dosen Politeknik Negeri Medan

Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.

Larangan KPK menerima parsel bukan tak beralasan. Sudah bukan rahasia umum bahwa parsel sering dijadikan kedok untuk menjaga "h

...

Berita Lainnya