Keterbukaan Seleksi Pemimpin KPK

Reza Syawawi,
Peneliti Hukum Dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Tahapan seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memasuki tahap awal, yaitu masa pendaftaran calon. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara gamblang disebutkan bahwa proses pencalonan dan pemilihan anggota dilakukan secara transparan (pasal 31). Dalam penjelasan pasal bahkan ada penegasan bahwa yang dimaksudkan dengan "transparan" adalah masyarakat dapat mengikuti proses dan mekanisme pencalonan dan pemilihan anggota KPK.

Senin, 29 Juni 2015

Reza Syawawi,
Peneliti Hukum Dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Tahapan seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memasuki tahap awal, yaitu masa pendaftaran calon. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara gamblang disebutkan bahwa proses pencalonan dan pemilihan anggota dilakukan secara transparan (pasal 31). Dalam penjelasan pasal bahkan ada penegasan bahwa yang dimaksudkan dengan "transparan" a

...

Berita Lainnya