Penjara untuk Adrian

Sebuah kabar baik datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Kamis, 31 Maret 2005

Sebuah kabar baik datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan menyatakan bahwa Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. sekitar Rp 1,3 triliun, bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Adrian divonis penjara seumur hidup. Sekadar mengingatkan, pembobolan BNI dilakukan melalui pemberian letter of credit fiktif pada periode Desember 2002 hingga Ju...

Berita Lainnya