Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tiga permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Selasa (22/3) lalu.
Kamis, 31 Maret 2005
Saldi Isra
Analis dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, PadangMahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tiga permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Selasa (22/3) lalu. Ketiga permohonan itu diajukan oleh kelompok pemantau pemilihan umum (Perkara Nomor 072/PUU/2004), 15 Komisi Pemilihan Umum daerah (Perkara Nomor 073/PUU/2004), dan kelompok partai yang tidak memperoleh kursi legislat