Ada segudang sukacita, tetapi ada pula segunung kekecewaan terhadap putusan pengujian UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 22 Maret lalu.
Selasa, 29 Maret 2005
Refly Harun
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonusa Esa UnggulAda segudang sukacita, tetapi ada pula segunung kekecewaan terhadap putusan pengujian UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 22 Maret lalu. Sukacita, karena MK telah mengabulkan beberapa permohonan yang diharapkan dapat memperkuat demokrasi lokal dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. K