Tarif Murah vs Keselamatan Penerbangan

Tulus Abadi,
anggota pengurus harian YLKI

Setelah jatuhnya AirAsia QZ8501, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggulirkan kebijakan baru, yakni menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dibanding tarif batas atas. Menteri ingin menghapus praktek penerbangan berbasis tarif murah (low cost carrier/LCC), demi meningkatkan keselamatan penerbangan. Upaya tersebut jelas patut diapresiasi. Tapi, jika menggunakan instrumen tarif LCC untuk menuju hal tersebut, yang harus kita sikapi secara kritis adalah benarkah LCC menjadi pemicu rendahnya keselamatan penerbangan di Indonesia, yang sejak 2007-menurut US Federal Aviation Administration (FAA)-bertengger di peringkat (rating) kedua? Sedangkan keselamatan penerbangan di negeri jiran, Singapura dan Malaysia, bertengger di rating pertama.

Rabu, 28 Januari 2015

Tulus Abadi,
anggota pengurus harian YLKI

Setelah jatuhnya AirAsia QZ8501, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggulirkan kebijakan baru, yakni menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dibanding tarif batas atas. Menteri ingin menghapus praktek penerbangan berbasis tarif murah (low cost carrier/LCC), demi meningkatkan keselamatan penerbangan. Upaya tersebut jelas patut diapresiasi. Tapi, jika menggunakan instrumen tarif LCC untuk menuju hal

...

Berita Lainnya