Listrik Tak Usah Ikut Naik

Di tengah maraknya protes masyarakat terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak belakangan ini, pemerintah memberikan pernyataan yang mengejutkan: Perusahaan Listrik Negara boleh menaikkan tarif listrik, maksimal 7 persen.

Sabtu, 19 Maret 2005

Di tengah maraknya protes masyarakat terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak belakangan ini, pemerintah memberikan pernyataan yang mengejutkan: Perusahaan Listrik Negara boleh menaikkan tarif listrik, maksimal 7 persen.Perubahan tarif itu, menurut Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Yogo Pratomo, diperlukan agar PLN tidak merugi, karena kontribusi BBM dalam total biaya pokok produksi listrik cukup signifikan, sekitar 25 persen. Re...

Berita Lainnya