Titik Lemah Perppu Pilkada

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu kedua ini menghapus tugas dan wewenang DPRD memilih kepala daerah.

Selasa, 7 Oktober 2014

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini mencabut UU Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Peruba

...

Berita Lainnya