Politik Hukum Kasus Anas
Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan US$ 5,22 juta atau subsider 2 tahun kurungan (Koran Tempo, 25/9/2014).
Sabtu, 27 September 2014
Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar
...