Menggadaikan Kemandirian BPK

Reza Syawawi,
Periset Transparency International Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019 melalui pemungutan suara. Dua orang merupakan anggota DPR periode 2009-2014, yaitu Achsanul Qosasi (Partai Demokrat) dan Harry Azhar Azis (Partai Golkar).

Keterpilihan politikus dalam jajaran anggota BPK tersebut layak dipersoalkan karena berpotensi besar mengganggu prinsip "bebas dan mandiri" yang seharusnya dianut lembaga BPK. Konstitusi secara tegas menganut prinsip tersebut dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945: "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri".

Rabu, 24 September 2014

Reza Syawawi,
Periset Transparency International Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2014-2019 melalui pemungutan suara. Dua orang merupakan anggota DPR periode 2009-2014, yaitu Achsanul Qosasi (Partai Demokrat) dan Harry Azhar Azis (Partai Golkar).

Keterpilihan politikus dalam jajaran anggota BPK tersebut layak dipersoalkan karena berpotensi besar mengganggu prinsip "bebas dan mandiri"

...

Berita Lainnya