Tanggapan Kementerian Pertanian

Kami ingin menanggapi pemberitaan Koran Tempo pada 22 September 2014, halaman 4, berjudul BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas, di mana pada alinea keempat tertulis: "Di Kementerian Pertanian, auditor BPK menemukan pertanggungjawaban tiket pesawat senilai Rp 1,178 miliar tidak diyakini kebenarannya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,9 juta".

Temuan BPK tersebut didasari LHP Nomor 22/LHP/XVII/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 (Laporan Keuangan BA 018 Kementerian Pertanian 2012). Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pertanian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Pertanian Nomor 02/Inst/KU.050/8/2013 tanggal 23 Agustus 2013, agar masing-masing eselon I memerintahkan seluruh pegawai/pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang ada serta mempertanggungjawabkan biaya perjalanan sesuai dengan temuan BPK.

Rabu, 24 September 2014

Kami ingin menanggapi pemberitaan Koran Tempo pada 22 September 2014, halaman 4, berjudul BPK Temukan Kejanggalan Perjalanan Dinas, di mana pada alinea keempat tertulis: "Di Kementerian Pertanian, auditor BPK menemukan pertanggungjawaban tiket pesawat senilai Rp 1,178 miliar tidak diyakini kebenarannya dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5,9 juta".

Temuan BPK tersebut didasari LHP Nomor 22/LHP/XVII/05/2013 tanggal 31 Mei 2013 (Laporan Keuangan BA 018

...

Berita Lainnya