Dua Jempol untuk MA

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Selasa, 23 September 2014

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA). MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Bukan itu saja, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Artidjo, perbuata


...

Berita Lainnya