Rokok dan Warga Miskin

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 10,2 persen tahun depan (Koran Tempo, 9 September 2014). Tahun ini tarif cukai rokok sudah sekitar 50 persen dari harga eceran. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai rokok dapat diterapkan maksimal 57 persen. Produsen yakin tarif cukai yang tinggi akan menjauhkan konsumen dari rokok. Warga miskin akan menekan angka konsumsi rokok. Diperkirakan tingkat kemiskinan bakal menurun. Benarkah seperti itu?

Senin, 15 September 2014

Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 10,2 persen tahun depan (Koran Tempo, 9 September 2014). Tahun ini tarif cukai rokok sudah sekitar 50 persen dari harga eceran. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai rokok dapat diterapkan maksimal 57 persen. Produsen yakin tarif cukai yang tinggi akan menjauhkan konsumen dari rokok. Warga miskin akan menekan angka konsu

...

Berita Lainnya