Kabinet Presiden Terpilih

Sesuai dengan amanat undang-undang, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019.Sekalipun saat ini sedang diajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan tersebut, penetapan itu menurut hukum harus dipandang sebagai hasil pemilihan umum (pemilu) yang sah.

Rabu, 6 Agustus 2014

Reza Syawawi
Periset Transparency International Indonesia

Sesuai dengan amanat undang-undang, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019.Sekalipun saat ini sedang diajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan tersebut, penetapan itu menurut hukum harus dipandang sebagai hasil pemilihan umum (pemilu) yang sah.

Maka, dengan menggunakan dasar ters


...

Berita Lainnya