Tanggapan Berita

Dalam berita Koran Tempo 1 Juli 2014 disebutkan, "Uang denda tilang menguap di pengadilan negeri setempat dan tidak masuk ke kas negara dan dijadikan bancakan pegawai setempat, sebab uang yang diminta petugas pengadilan tidak didasari putusan hakim."

Sabtu, 5 Juli 2014

Dalam berita Koran Tempo 1 Juli 2014 disebutkan, "Uang denda tilang menguap di pengadilan negeri setempat dan tidak masuk ke kas negara dan dijadikan bancakan pegawai setempat, sebab uang yang diminta petugas pengadilan tidak didasari putusan hakim."

Tulisan di atas tidak benar. Panitera muda pidana dan staf di bawahnya, dalam memungut jumlah denda tilang, khususnya yang telah diputus secara verstek, selalu berpatokan pada putusan hakim yang telah

...

Berita Lainnya