Kenaikan Tarif Listrik untuk Industri

Jantung para pengusaha kini boleh jadi berdegup kencang. Pasalnya, per 1 Mei 2014, pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk sektor industri sebesar 38,9 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Inti dari beleid ini adalah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala, hingga mencapai tarif keekonomian. Kendati hanya berlaku pada golongan industri besar, dan diberlakukan bertahap, toh kebijakan ini tetap menuai protes, khususnya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Golongan I-3 go public naik 8,6 persen per dua bulan, dan golongan I-4 naik 13,3 persen per dua bulan.

Rabu, 30 April 2014

Tulus Abadi
Anggota Pengurus Harian YLKI

Jantung para pengusaha kini boleh jadi berdegup kencang. Pasalnya, per 1 Mei 2014, pemerintah akan menaikkan tarif tenaga listrik untuk sektor industri sebesar 38,9 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Inti dari beleid ini adalah mencabut subsidi listrik untuk industri besar secara berkala, hingga mencapai t

...

Berita Lainnya