Perburuan koruptor dan aset korupsi ke luar negeri telah menjadi salah satu agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai langkah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Jumat, 18 Februari 2005
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas PadjadjaranPerburuan koruptor dan aset korupsi ke luar negeri telah menjadi salah satu agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai langkah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Langkah pembentukan tim untuk memburu aset dan tersangka/terpidana di luar negeri merupakan tindakan represif semata-mata. Seharusnya langkah