Masa Depan Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (15/2), tanpa dissenting opinion, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review Bram Manoppo.

Kamis, 17 Februari 2005

Saldi Isra

  • Analis dan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, PadangDalam sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (15/2), tanpa dissenting opinion, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review Bram Manoppo. Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan, dasar pertimbangan pengajuan permohonan uji materiil oleh Bram Manoppo itu tidak terbukti. Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri yang menjadi tersangk
  • ...

    Berita Lainnya