Window Time dan Pembajakan

Kemala Atmojo,
Pengamat Industri Perfilman

Ada yang mengejutkan dalam industri perfilman Indonesia, yakni tiadanya Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN). Sudah berpuluh tahun industri ini berjalan tanpa arah yang jelas. Pertanyaannya, terutama bagi pemerintah, apakah industri ini dianggap penting atau tidak penting? Kalau memang tidak penting, pemerintah memang tidak perlu repot-repot membuat Rencana Induk. Lalu untuk apa ada undang-undang tentang film dan direktorat film di sebuah kementerian? Tapi, jika memang dianggap penting, mau tak mau Rencana Induk harus segera dibuat.

Syukurlah, saya dengar usaha untuk membuat RIPN ini mulai bergulir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa kali Kacung Marijan, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, menyatakan keinginannya untuk membuat RIPN. Hal ini memang sesuai dengan bunyi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman: "Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia."

Selasa, 11 Maret 2014

Kemala Atmojo,
Pengamat Industri Perfilman

Ada yang mengejutkan dalam industri perfilman Indonesia, yakni tiadanya Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN). Sudah berpuluh tahun industri ini berjalan tanpa arah yang jelas. Pertanyaannya, terutama bagi pemerintah, apakah industri ini dianggap penting atau tidak penting? Kalau memang tidak penting, pemerintah memang tidak perlu repot-repot membuat Rencana Induk. Lalu untuk apa ada undang-undang tent

...

Berita Lainnya