Kewenangan KPK Retroaktif?

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji konstitusional (constitutional review) Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Rabu, 16 Februari 2005

A. Irmanputra Sidin

  • Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonusa Esa Unggul, JakartaAkhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji konstitusional (constitutional review) Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasal ini menyebutkan bahwa "semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambi
  • ...

    Berita Lainnya