UU Kepresidenan

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa terbentuknya UU Kepresidenan akan menghilangkan kerancuan kewenangan antara presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya.

Selasa, 15 Februari 2005

Banyak pendapat yang menyatakan bahwa terbentuknya UU Kepresidenan akan menghilangkan kerancuan kewenangan antara presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Hubungan antara presiden dan wakil presiden tidak harus menjadi perdebatan walaupun keduanya dipilih langsung oleh rakyat. Karena sejak awal mereka dipilih masing-masing sebagai presiden dan sebagai wakil presiden, secara tertib penyelenggaraan pemerintahan, wakil presiden hanya bertin...

Berita Lainnya